Pencurian
account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian
dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan
dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa
jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account
oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya.
Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua
Warnet di Bandung
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah
Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan
lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah
mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas
pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat
ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut
pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat
situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang
merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan.
Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas
Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik
BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada
juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan
harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah
ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba
ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui
orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak
milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan
sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan
password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini
akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah
dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache
juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas
SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang
tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat
yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang
keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar