Rabu, 29 Mei 2013

Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia


maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw


merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek


yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang


menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada


saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw


sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw


akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris


tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban


teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main


didalamnya (virtual world).
1.  Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut


juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,


sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga


yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,


yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,


yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan


kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk


melaksanakan aturan yang dibuatnya.


2  2.  Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan


kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu


dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk


membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari


pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan


yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable


terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.


Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang


komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek


konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya


adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.


Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung


oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.


Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi


segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para




pelakunya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar