Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh
oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).
1. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace
menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan
antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak
diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber.
Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua,
yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.
2 2. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar